WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi, sanksi tilang akan kembali diterapkan di Jakarta mulai Rabu (1/11/2023) hari ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, prosedur pemeriksaan hingga saksi tilang bagi yang tak lulus uji emisi saat dirazia sama seperti sebelumnya.
“Sama (pemeriksaan sampai penilangan),” ujar Jhoni, saat dikonfirmasi, Rabu.
Ia menuturkan, sebanyak lima titik akan menjadi lokasi razia uji emisi hari ini di Ibu Kota.
Meski begitu, lokasi bisa saja berubah jika menemukan yang lebih tepat untuk dirazia.
Baca juga: 449 Montir dari 234 Bengkel di Bogor Tangerang Bekasi Ikut Pelatihan Uji Emisi dari Satgas PPU
“Tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik,” kata eks Kasat Lantas Polres Metro Depok itu.
Inilah lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya
Quoted From Many Source