BREAKING NEWS: Polda Metro Periksa Firli Bahuri soal Kasus Dugaan Pemerasan Jumat Pekan Ini

Berita33 Dilihat

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli akan dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) pekan ini.

“Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Firli, tutur dia, dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Sesuai Nota Deputi KPK Tak Ada Perkara Saat Dirinya Bertemu SYL di GOR

Pemeriksaan bakal digelar di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI,” ucapnya. 

Eks Wakil Ketua KPK Beberkan Sinyal Kuat Firli Bahuri Jadi Tersangka

Eks Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menangkap sinyal kuat Ketua KPK Firli Bahuri bakal jadi tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dikatakan Saut usai rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2023) sore.

Ia mengungkap sinyal kuat tersebut lantaran Firli melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu,” ujar Saut, kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga  Kebakaran Hawaii: Joe Biden Sebut Bencana Besar, Saksi Sebut Seperti Kiamat

Adapun Pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sedangkan Pasal 65 menyatakan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana penjara paling lama lima tahun.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *