WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR – Dewan pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (17/11/2023) malam.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, setelah sidang selesai maka Kepala Dinas Tenaga Kerja harus melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.
“Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur,” kata Heru di Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Namun demikian, Heru tidak menjelaskan secara detail berapa nominal kenaikan UMP DKI tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Pembahasan UMP DKI 2024 Berjalan Alot, Pengusaha Usulkan Rp 5,043 juta per Bulan
“Angkanya sesuai, 0,3 (sesuai PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3). Kita tunggu saja keputusan Gubernur,” tegas Heru.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) siang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan, sekira pukul 14.00 sidang baru dimulai di Balai Kota DKI.
“Kami mulai setelah Salat Jumat, makan siang, Insya Alloh pukul 14.00 WIB baru mulai, Insya Alloh ada (konferensi Pers),” kata Hari di Balai Kota, Jumat.
Baca juga: Heru Budi Hartono Ajak ASN dan Warga Kerja Bakti untuk Cegah Banjir di Musim Hujan
Hari melanjutkan, sidang ini menghadirkan unsur Pemerintah Provinsi, akademisi dari beberapa Universitas, Badan Pusat Statistik (BPS), LIPI, Pengusaha dan Apindo.
Kemudian, pihaknya juga mengundang lembaga Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan sejumlah perwakilan serikat pekerja.
“Mana ada sidang terbuka, nanti hasilnya saja ya,” ucap Hari. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Quoted From Many Source