WARTAKOTALIVE.COM — Pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan formal yang mendapat pengakuan universal.
Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
Untuk itu ijazah pondok pesantren diakui pemerintah dan alumninya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun.
Bukan hanya itu, lulusan pondok pesantren juga dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.
Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia.
Baca juga: Mimpi Syakir Daulay Perlahan Terwujud, Film Imam Tanpa Makmum Diputar di Indonesia hingga Lebanon
Baca juga: Pemerintah Bakal Impor Beras dari China, Buwas: Sudah Ada Kerja Sama Presiden Jokowi dan Xi Jinping
Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Qur’an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).
Pada acara bertema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” ini, Lembaga penjamin mutu pesantren yang dinamai Majelis Masyayikh menekankan pentingnya standar baku nasional agar alumni pesantren memiliki kualitas yang terukur.
Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota yang berasal dari unsur pesantren di Indonesia dan ada unsur pemerintah.
Hadirnya unsur pemerintah diperlukan untuk memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.
Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tunggu Menteri Syahrul Yasin Limpo Pulang ke Tanah Air
Baca juga: Puan Maharani Kunjungi Jusuf Kalla di Rumahnya, Ini Yang Dibahas!
“Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik,” kata pengasuh pesantren Darul Qur’an Wa al-Hadits, Pondok Gede, Bekasi ini dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Tetapi saat ini pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.
Hal ini adalah angin segar karena dalam sejarahnya selama ratusan tahun pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Quoted From Many Source