Kasus Kepala Basarnas, Panglima TNI: Saya yang Tanda Tangan Penahanan

Berita131 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tak ada impunitas terhadap prajurit TNI dalam kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Arif Budi Cahyanto. Yudo menyatakan dirinya langsunglah yang menandatangani penahanan Henri.

“Sudah saya tandatantani untuk ditahan masuk tahanan. Itu kalau Pati (Perwira Tinggi) kan Panglima TNI. Jadi sudah saya tandatangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudo Margono setelah membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stadion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.

Yudo mengatakan TNI akan selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus ini. Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengusutan yang dilakukan oleh internal TNI. Yudo menegaskan TNI akan transparan menghukum anggotanya yang bersalah.

“Tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurti TNI. Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yudo.

Singgung kasus Teddy Hernayadi

Untuk menunjukkan tidak adanya impunitas dalam tubuh TNI, Yudo Margono menyinggung kasus korupsi Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi pada 2016. Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang satu itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar USD 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.

“Bahkan ada keputusan seumur hidup di 2016,” tutur Yudo.

Iklan

Yudo mempersilakan pihak yang masih meragukan penanganan perkara untuk sama-sama melihat penjara dan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Henri Alfiandi dan anak buahnya tersebut. Ia meminta masyarakat jangan terus-menerus menuduh TNI sebagai produk orde baru. 

Baca Juga  Popular Today: Jokowi's Response to LRT Bridge Design, Indonesian Students in Moscow Win Permira Pageant

“Jangan selalu bilang produk orde baru, kita semuanya produk orde baru. Kita akui atau tidak, produk orde baru semuanya karena memang saat itu kita lalui semua,” kata Yudo.

Sebelumnya banyak pihak yang meragukan TNI akan transparan dalam mengusut kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Arfi Budi Cahyanto. KPK menyerahkan penanganan kasus keduanya setelah terjadi protes dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom TNI memprotes penetapan tersangka keduanya karena menilai penanganan perkara oleh anggota TNI harus ditangani lewat peradilan militer sesuai UU Peradilan Militer. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyatakan kasus Kepala Basarnas dan anak buahnya ini seharusnya ditangani oleh KPK sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI. 

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *