WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespon terkait gugatan Aktivis 98 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pihaknya karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, Jumat (10/11/2023).
Hasyim memastikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan Aktivis 98 tersebut.
Ia juga berjanji, pihak KPU akan hadir dalam sidang gugatan tersebut.
“KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri, proses-proses persidangan di sana, itu aja,” kata Hasyim, Jumat (10/11/2023).
Namun Hasyim tidak menjelaskan kapan sidang itu akan digelar.
Seperti diketahui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 yang mewakili aktivis pembela demokrasi 98 atau aktivis 98 melakukan guagatan atas lolosnya Gibran menjadi cawapres ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Advokat TPDI, Patra M Zen menjelaskan ada empat pihak yang digugat atas pencalonan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Jadi Cawapres, Aktivis 98 Miris Saksikan Indonesia Bak New Orde Baru yang Diktator
Di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat I, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai tergugat II, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I, dan Pratikno sebagai turut tergugat II.
Terhadap KPU, dia digugat karena telah meloloskan berkas Gibran menjadi cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu.
Padahal saat itu, KPU masih menggunakan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang masih mengatur syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sementara KPU baru membuat revisi baru sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres cawapres, pada 3 November 2023 atau setelah pendaftaran capres cawapres ditutup.
“Pendaftaran yang dilakukan (Gibran) pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” kata Patra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Adapun Anwar Usman, lanjut Patra, digugat lantaran dianggap melanggar prinsip dasar dari hukum asas non fiksi.
Baca juga: Alasan Aktivis 98 Gugat KPU, Anwar Usman, dan Jokowi, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 T dan Batalkan Gibran
“Siapa pun dianggap sudah mengetahui hukum saat undang-undang itu dibuat, semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK,” ungkap Patra.
Quoted From Many Source