TEMPO.CO, Bekasi – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum dapat memastikan apakah kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Menurut dia, dirinya harus terlebih dulu rapat dengan para kepala daerah Bodebek guna membahas rencana tersebut.
“Nanti akan dirapatkan,” kata dia kepada wartawan usai menghadiri acara Karnaval Pesona Nusantara di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Ridwan menjelaskan kebijakan WFH sudah diberlakukan bagi ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara untuk ASN Bodebek, menurut dia, perlu koordinasi dengan kepala daerah terkait sehubungan dengan rencana WFH bagi ASN atau sektor swasta.
Bodebek adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sudah menetapkan WFH 50 persen bagi ASN sebagai upaya mengatasi polusi udara Jakarta. Kebijakan WFH di DKI berlaku 21 Agustus-21 Oktober 2023.
“Depok, Bekasi, Bogor yang menempel ke Jakarta, sesuai arahan presiden, akan dikoordinasikan minggu ini,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggelar rapat membahas penanganan polusi udara Jakarta di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023. Rapat ini dihadiri Heru Budi, Ridwan Kamil, hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar kemudian menggelar rapat lanjutan di kantornya pada Jumat, 13 Agustus 2023. Ridwan Kamil juga hadir dalam rapat yang membahas ihwal penyelesaian polusi udara di Jabodetabek tersebut.
Iklan
Menurut Ridwan, ada 10-12 rencana aksi lintas kementerian, lembaga, dan tiga provinsi untuk bersama-sama mengatasi masalah polusi udara Jabodetabek. “Menerjemahkan arahan Presiden di Istana Negara, akhir bulan ini kami akan melaporkan hasil rencana aksi,” ucap mantan Wali Kota Bandung itu.
Ridwan Kamil mendetailkan sejumlah rencana aksi tersebut. Pertama, mengevaluasi penyebaran polusi yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kedua, mengkaji sumber polutan partikel halus (PM2,5) kategori zat berbahaya yang dihasilkan kendaraan bermotor. Ketiga, mengurangi mobilitas warga dengan menerapkan WFH di wilayah Jabodetabek.
Kemudian menjajaki penambahan subsidi pembelian kendaraan listrik roda dua dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta, rekayasa cuaca, serta penguatan penggunaan transportasi publik.
Pilihan Editor: Kebakaran di Lantai 6 Gedung BPS RI: Diduga Korsleting Listrik, Kertas-kertas Hangus
Quoted From Many Source