RUU PPRT Hampir Dua Dekade Mandek Tak Kunjung Disahkan, Jala PRT: Kalau Anak, Sudah Kuliah

Berita113 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta –  Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), mengutarakan kekecewaannya terhadap DPRI RI yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.  Lita Anggraini, Koordinator Jala PRT menyatakan bahwa rancangan tersebut telah mandek dua dekade di parlemen.

Lita menganalogikan RUU PPRT sebagai seorang anak yang baru dilahirkan pada tahun 2004. 

“19 tahun RUU PPRT ini sudah di DPR, sebenarnya kalau ini seperti orang mengandung, melahirkan, kemudian 19 tahun itu anaknya sudah kuliah, ya. Itu kan bukan waktu yang singkat namanya,” ujar Lita dalam acara Konferensi Pers Aksi Mogok Makan Desak Pengesahan RUU PPRT di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Ahad, 6 Agustus 2023. 

Ingatkan sudah banyak PRT yangmenjadi korban perbudakan modern tanpa ada perlindungan

Lita juga menambahkan bahwa bahkan selama 19 tahun belakangan sudah banyak PRT yang menjadi  korban akibat adanya perbudakan modern. Ia pun merasa miris karena hal ini tidak dilihat sebagai bentuk perbudakan, melainkan hanya suatu bentuk “keumuman” di masyarakat. 

“Dan sebelum 19 tahun, yaitu di tahun 2001 itu sudah berjatuhan banyak korban-korban PRT sebagai perbudakan modern, tapi itu tidak dilihat sebagai suatu bentuk perbudakan. Mirisnya lagi, itu malah dilihat sebagai suatu bentuk “keumuman” di masyarakat,” ucap Lita. 

20 tahun mandek, Jala PRT akan lakukan aksi mogok makan

RUU PPRT diajukan ke DPR RI pada tahun 2004. Selama 19 tahun, rancangan tersebut  keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI. Selama itu pula para PRT terus menunggu adanya payung hukum yang melindungi mereka dari adanya segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga saat ini. 

Baca Juga  Desa Hantu di Cina, Rumah-rumah Ditumbuhi Tanaman setelah Ditinggal Penduduk

Karena itu, Lita menyatakan mereka akan terus menerus menuntut agar RUU PPRT segera disahkan oleh DPR RI. Salah satu cara yang akan ditempuh Jala PRT adalah melakukan aksi mogok makan pada 14 Agustus 2023 di depan Komplek Parlemen, Senayan. 

Iklan

“Mungkin orang akan bilang bahwa PRT baik – baik saja, tapi sebenarnya ini seperti masalah fenomena gunung es. Kalau terus menunggu korban berjatuhan, itu artinya betapa baalnya para pembuat kebijakan dalam membuat peraturan, baik itu di Pemerintahan maupun di DPR,” ujarnya.

Menurut data Jala PRT, terjadi 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama kurun waktu 2017-2022. Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi. 

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2023. Pada Maret lalu, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai usulan mereka. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait rancangan tersebut. 

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *