WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Limo Raya No 60, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, terbakar pada Minggu (23/10/2023).
Saat ditemui di lokasi, Ketua RT 05 RW 05 Kelurahan Limo, Doddy (60) menyebut, TPA yang berada di lingkungannya itu tidak berizin atau ilegal.
“Sudah dari tahun 90-an jadi tempat sampah, cuma awalnya memang masih kecil-kecil, satu titik dulu,” kata Doddy di lokasi, Rabu (25/10/2023).
Doddy menjelaskan, awalnya lahan yang digunakan untuk TPA liar tersebut merupakan jurang yang dipenuhi oleh tanaman pisang dan bambu.
Namun lambat laun, orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di tempat tersebut hingga menggunung.
Baca juga: VIDEO : Warga Riau Ramai-ramai Rebutan Daging Impor Tak Layak dari Tempat Pembuangan Akhir
Baca juga: Belum Bisa Dipadamkan, Kebakaran TPA Rawa Kucing Ditetapkan Bencana Daerah
Baca juga: Api di TPA Rawa Kucing Belum Padam Pada Hari Keempat 10, 1 Hektar Ludes Terbakar
“Kita kalau mau ke seberang kali pesanggrahan sana, dulu itu jauh karena harus turun dulu. Sekarang udah tumpukan sampah,” ujarnya.
Parahnya, pihak Pemerintah Kota Depok sudah berkali-kali menutup lokasi TPA liar tersebut.
Namun, tak berlangsung lama orang-orang yang tidak bertanggung jawab kembali membuang sampah di lokasi.
“Ini sudah lima kali segel loh, tapi dibuka lagi sama dia,” pungkasnya.
BERITA VIDEO: Dua Orang Wisatawan Jatuh Dari Jembatan Kaca Hutan Pinus Limpakuwus
Kebakaran TPA Rawa Kucing Ditetapkan Bencana Daerah
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah /BPBD Kota Tangerang resmi menetapkan kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Rawa Kucing menjadi bencana daerah.
Pasalnya, api yang melahap gunung sampah seluas 10,1 hektar itu belum juga padam hingga hari ke empat pasca terbakar pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Maryono.
Quoted From Many Source