Upaya Jegal Gibran Berlanjut, Hari Ini MK Sidang Uji Materi UU Pemilu, Jimly: Berlaku 2029 itu!

Berita20 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Upaya untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut Pilpres 2024, belum berakhir.

Hari ini, Rabu (8/11/2023), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Dukungan Jokowi pada Prabowo Makin Nyata, Pengamat: Simbol Lewat Pernyataan Pemimpin yang Kuat

Sidang dijadwalkan pukul 13.30 WIB, beragendakan pemeriksaan pendahuluan I.

Sidang ini digelar atas gugatan dari Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Brahma menyoroti putusan MK yang menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu usai putusan MK.

Menurut Brahma, hal itu menjadi celah buat Gibran agar bisa ikut Pilpres 2024.

Baca juga: Nepotisme lagi, MKMK Tak Pecat Anwar Usman dari Hakim MK, Imparsial: Gibran Cacat Hukum dan Etika

Dalam berkas permohonan uji materi kepada MK, kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, menjelaskan bahwa kliennya berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.

Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.

“Terhadap Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, Sepanjang tidak dimaknai: ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945,” demikian keterangan dari Viktor dan Harseto.

Baca Juga  Garap Film 'Imam Tanpa Makmum', Syakir Daulay Ungkap Keresahannya Melihat Pernikahan di Usia Muda

Alasan Brahma melayangkan gugatan uji materi tersebut, salah satunya adalah tidak adanya kepastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.

Baca juga: Relawan Ganjarist Kecewa dengan Putusan Sidang Etik MKMK, Paman Gibran Masih Jadi Hakim MK

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

“Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Gubernur’ adalah inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Dengan demikian, Brahma melalui Viktor dan Harseto meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *